STRUKTUR TATA KELOLA

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Whistleblowing System merupakan jalur komunikasi pegawai dan pihak ketiga dalam melaporkan kejadian-kejadian yang diduga berhubungan dengan tindakan penyelewengan (fraud), kriminal, pelanggaran peraturan perusahaan, dan pelanggaran kode etik yang melibatkan pegawai Perseroan dan/atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Perseroan.

 

Pelaksanaan kebijakan yang konsisten dan tegas akan menjadi salah satu upaya untuk menjaga kesinambungan praktik bisnis yang bersih, patuh terhadap peraturan perundangundangan, dan menjunjung tinggi etika.

 

Keberadaan Whistleblowing System diharapkan dapat mendorong pegawai dan pihak ketiga untuk melaporkan pelanggaran tanpa disertai rasa takut akan menjadi korban, diskriminasi, atau mengalami kerugian. Dengan kebijakan whistleblowing ini juga diharapkan dapat mendorong check and balances dari semua pihak sehingga dapat menumbuhkan kesadaran bagi seluruh pihak di Perseroan untuk tidak melakukan kecurangan, pelanggaran, maupun penyalahgunakan wewenang.

 

PERLINDUNGAN BAGI WHISTLEBLOWER

Perseroan mempunyai komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pelapor untuk menumbuhkan rasa aman dan mendorong pelapor untuk berani melaporkan pelanggaran. Perlindungan kepada pelapor diberikan dalam bentuk:

 

Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor, termasuk nama, nomor telp atau informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor;
Perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau pihak lain yang mempunyai kepentingan;
Perlindungan dari tekanan, hak-hak sebagai pegawai, gugatan hukum, harta benda hingga tindakan fisik.

 

PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN

Penyampaian laporan pelanggaran dapat dilakukan oleh pelapor kepada manajemen Perseroan melalui alamat email berikut ini:
Email : 

 

PENANGANAN PENGADUAN

Perseroan menjamin bahwa semua laporan pelanggaran yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Pelanggaran yang berulang dan sistematik akan dilaporkan kepada pejabat terkait yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan.

 

PIHAK PENGELOLA PENGADUAN

Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) Perseroan dikelola oleh Unit Audit Internal dibawah pengawasan langsung dan bertanggung jawab kepada Direksi. Unit ini akan secara berkala memeriksa setiap laporan masuk untuk ditindaklanjuti.

 

HASIL PENANGANAN PENGADUAN

Pelaksanaan kebijakan whistleblowing dinilai efektif sebagai salah satu cara pengungkapan kecurangan yang terjadi. Setelah terjadi pengaduan, laporan tersebut akan didalami oleh tim internal audit terkait kemungkinan adanya unsur pelanggaran dan fraud.
Selama tahun 2022 Perseroan tidak menerima pengaduan atau pelaporan pelanggaran dari karyawan atau pihak lainnya.