3-Faktor-Penyebab-Kecelakaan-Kerja-yang-Sering-Terjadi

Apa yang Dimaksud dengan Kecelakaan Kerja?

Secara umum, kecelakaan kerja adalah kejadian atau insiden tidak terencana yang terjadi di tempat kerja. Dampaknya, karyawan atau tenaga kerja dapat menderita cedera, baik itu secara fisik maupun mental.

Penyebab terjadinya kecelakaan di tempat kerja pun beragam, mulai dari faktor manusia, peralatan, material kerja, hingga faktor alam seperti bencana. Oleh karena itu, dibutuhkan SOP dan penggunaan alat pelindung diri (APD) sebagai bentuk tindak pencegahan.

 

Definisi Kecelakaan Kerja

Definisi secara umum terkait hal ini adalah segala insiden yang terjadi di tempat kerja atau berkaitan dengan pekerjaan, yang dapat menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK), hingga kematian. Secara rinci, definisi terkait hal ini sudah termuat dalam beberapa standar dan peraturan perundang-undangan berikut:

  • OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series)

OHSAS adalah standar internasional terhadap penerapan sistem manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Menurut OHSAS, kecelakaan kerja adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan, dan dapat menyebabkan kesakitan, cedera, hingga kematian.

  • Permenaker Nomor 5 Tahun 2021

Menurut standar peraturan terbaru di Indonesia yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

UU Nomor 1 Tahun 1970 menyebut bahwa kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

 

Klasifikasi dan Contoh Kecelakaan Kerja

Selain OHSAS, badan internasional lainnya yang ikut mengatur terkait kecelakaan atau insiden di tempat kerja adalah Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO (International Labour Organization). Menurut ILO, contoh insiden kecelakaan saat bekerja dapat dibedakan berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:

  • Menurut Jenis Pekerjaan

Di bawah ini merupakan poin-poin yang termasuk dalam klasifikasi kecelakaan kerja menurut jenis pekerjaan:

  1. Terjatuh
  2. Tertimpa benda yang jatuh
  3. Tertumbuk atau terkena benda/peralatan kerja
  4. Terjepit oleh benda atau peralatan kerja
  5. Gerakan/aktivitas yang melebihi kemampuan pekerja dan terlalu menekan fisik hingga menimbulkan cedera
  6. Terpapar suhu ekstrim
  7. Tersengat arus listrik
  8. Mengalami kontak dengan bahan berbahaya
  9. Terkena efek radiasi
  • Menurut Penyebab

Di bawah ini merupakan poin-poin yang termasuk dalam klasifikasi kecelakaan kerja menurut penyebab:

  1. Kecelakaan akibat mesin (alat kerja)
  2. Kecelakaan akibat alat pengangkut atau kendaraan
  3. Kecelakaan akibat kondisi lingkungan kerja yang tidak ideal
  4. Kecelakaan akibat bahan dan zat berbahaya
  5. Kecelakaan akibat instalasi listrik
  • Menurut Kelainan atau Sifat Luka

Di bawah ini merupakan poin-poin yang termasuk dalam klasifikasi kecelakaan saat bekerja menurut kelainan atau sifat luka:

  1. Patah tulang
  2. Dislokasi (keseleo)
  3. Regang otot
  4. Memar
  5. Amputasi
  6. Luka luar (luka di permukaan)
  7. Luka bakar
  8. Keracunan
  9. Mati lemas
  10. Bekas sengatan arus listrik
  11. Bekas paparan radiasi
  • Menurut Letak Kelainan atau Luka di Tubuh

Di bawah ini merupakan poin-poin yang termasuk dalam klasifikasi kecelakaan kerja menurut letak kelainan atau luka di tubuh:

  1. Kepala
  2. Leher
  3. Badan
  4. Anggota tubuh bagian atas
  5. Anggota tubuh bagian bawah
  6. Kelainan/luka di banyak area sekaligus

 

Dampak Kecelakaan di Tempat Kerja dan Penanganannya

Apa yang Dimaksud dengan Kecelakaan Kerja?

Kecelakaan di tempat kerja dapat menimbulkan berbagai dampak, baik itu cedera fisik, psikis, hingga kematian. Berdasarkan tingkat keparahannya, dampak akibat kecelakaan di tempat kerja dapat dibedakan menjadi beberapa poin sebagai berikut:

  • Cedera fatal (fatality) yang mengakibatkan pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.
  • Cedera yang menghilangkan waktu kerja produktif (loss time injury)
  • Cedera yang menyebabkan karyawan tidak bisa masuk kerja (loss time day)
  • Cedera yang membatasi kemampuan kerja (restricted duty)
  • Cedera yang membutuhkan perawatan medis (medical treatment injury)
  • Cedera ringan seperti lecet, mata kemasukan debu, dan sejenisnya (first aid injury)
  • Tidak menimbulkan cedera (non injury accident)

 

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja Menurut Teori

Kecelakaan saat kerja dapat terjadi karena berbagai faktor penyebab, mulai dari kelalaian manusia, penggunaan alat, material, hingga faktor alam. Berdasarkan teori di bidang ilmu K3, berbagai faktor penyebabnya adalah sebagai berikut.

  • Teori Domino

Menurut teori domino yang dikemukakan oleh Heinrich, kecelakaan kerja terjadi karena 5 faktor utama yang saling berhubungan. Yaitu kondisi kerja, kelalaian manusia, tindakan kerja yang tidak aman, kecelakaan/insiden, dan cedera.

Menurut teori domino, jika salah satu faktor tersebut terjadi, maka seluruh faktor lainnya akan terdampak dan mengalami efek domino. Maksudnya, apabila kondisi kerja tidak aman, maka akan timbul kelalaian dari tindakan kerja tidak aman, hingga mengakibatkan kecelakaan dan cedera.

  • Teori Multiple Factor

Menurut teori ini, faktor yang berkontribusi sebagai penyebab kecelakaan kerja adalah 4M, yaitu Man (manusia), Machine (mesin/peralatan), Media (lingkungan kerja), dan management (manajemen kerja).

Faktor manusia meliputi usia, gender, keterbatasan kemampuan, kekuatan, motivasi, kondisi emosi, dan lain sebagainya, adapun mesin tergantung pada jenis peralatannya. Media dipengaruhi oleh lingkungan kerja seperti suhu, kebisingan, atau getaran. Sedangkan manajemen dipengaruhi oleh komunikasi, kebijakan, dan lain sebagainya.

 

Cara Meminimalisir Terjadinya Kecelakaan Kerja

Cara meminimalisir dan mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja bisa dilakukan melalui beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:

  • Regulasi (Peraturan)

Regulasi adalah serangkaian ketentuan atau peraturan resmi yang harus dipatuhi untuk meminimalisir resiko kecelakaan kerja. Di Indonesia, salah satu contoh regulasi yang berlaku saat ini adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

  • Standarisasi

Selain regulasi, standarisasi juga berperan penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Standarisasi adalah standar resmi yang ditetapkan di dunia industri maupun tempat kerja tertentu. Salah satu contoh standar yang berlaku secara internasional adalah OHSAS.

  • Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri)

Pada dasarnya, syarat penggunaan APD sudah tercantum pada setiap regulasi dan standarisasi di bidang K3. Dengan menggunakan APD, pekerja dapat terlindungi dari berbagai resiko yang mungkin terjadi akibat prosedur tertentu di tempat kerja.

  • Monitoring (Pengawasan)

Pengawasan penting untuk dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tempat kerja menerapkan standar dan regulasi yang berlaku sesuai ketentuan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka perusahaan yang melanggar dapat diberi hukuman atau sanksi.

  • Pendidikan

Faktor pendidikan sangat berpengaruh terhadap perilaku dan karakteristik seseorang di tempat kerja. Pekerja dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung lebih teliti dan berhati-hati dalam melaksanakan prosedur kerja yang beresiko.

  • Training (Pelatihan)

Cara terakhir adalah melalui pemberian training atau pelatihan. Pelatihan berfungsi sebagai sarana pemberian instruksi praktis kepada para pekerja terkait keselamatan kerja, termasuk terkait cara bekerja secara aman untuk menghindari potensi bahaya.

Di Indonesia, pelatihan dan sertifikasi K3 untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja bisa dilakukan melalui beberapa lembaga. Di antaranya yaitu Kemnaker, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), atau LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Mutu International adalah lembaga sertifikasi yang menyediakan pelatihan di bidang K3 untuk mencegah dan menanggulangi kecelakaan kerja. Sebagai Badan Audit K3 resmi dari Kemnaker, Mutu International juga melayani penilaian audit sistem manajemen K3 di perusahaan.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di InstagramFacebookLinkedinTiktokTwitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.