Dasar Hukum Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia

Dasar Hukum Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia

Seiring disahkannya Paris Agreement yang salah satu tujuannya untuk mengurangi risiko dampak dari perubahan iklim, tiap negara diharapkan dapat menyelenggarakan bursa karbon dengan target penurunan emisi meliputi berbagai sektor, mulai dari: Kehutanan, Energi, Pertanian, Industri dan Penggunaan Produk, dan Pengelolaan Limbah.

Bursa karbon sendiri merupakan salah satu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon.

 

Dasar Hukum Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 (UU 16/2016) tentang Pengesahan Paris Agreement

Paris Agreement adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Pada dasarnya, bursa karbon adalah salah satu mekanisme yang digunakan dalam implementasi Paris Agreement untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca secara global. Melalui bursa karbon, negara-negara atau entitas lain dapat memperdagangkan kredit karbon yang dihasilkan dari upaya pengurangan emisi.

Di Indonesia, UU 16/2016 merupakan dasar hukum untuk mengesahkan Paris Agreement sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim. Penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia juga dapat dihubungkan dengan komitmen yang diambil dalam Paris Agreement untuk mencapai target nasional pengurangan emisi gas rumah kaca.

Dalam implementasi Paris Agreement, negara-negara dapat menggunakan berbagai instrumen ekonomi seperti pasar karbon atau bursa karbon untuk membantu mencapai target pengurangan emisi mereka. Oleh karena itu, melalui UU 16/2016, Indonesia mengakui pentingnya mekanisme seperti bursa karbon sebagai salah satu instrumen untuk mendukung implementasi Paris Agreement dan mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

NEK adalah harga atau nilai monetisasi dari satu ton karbon dioksida atau setara karbon (CO2e) yang digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pengelolaan emisi dan upaya mitigasi perubahan iklim.

Perpres No 98/2021 memberikan kerangka kerja untuk menghitung, menetapkan, dan menggunakan NEK dalam konteks pengelolaan emisi gas rumah kaca. Perpres ini menetapkan prosedur dan prinsip penentuan NEK, termasuk aspek metode perhitungan, data dan informasi yang digunakan, serta proses validasi dan verifikasi.

Dalam konteks bursa karbon, NEK menjadi acuan untuk menentukan harga kredit karbon yang diperdagangkan. Dengan adanya NEK, pengguna atau pemilik kredit karbon dapat mengetahui nilai moneternya dan melakukan transaksi di bursa dengan mengacu pada harga NEK yang ditetapkan.

Pasal 54 ayat (1) dalam Perpres ini menyebutkan bahwa perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon dan/atau melalui perdagangan langsung.

Dengan demikian, Perpres 98/2021 memiliki peran penting dalam mengatur aspek nilai dan harga karbon dalam konteks bursa karbon yang merupakan mekanisme perdagangan kredit karbon untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 (Permen LHK 21/2022) tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon

Permen LHK 21/2022 merupakan peraturan pelaksanaan yang mengatur tata cara implementasi dan penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.

Peraturan Menteri ini juga mengatur mengenai regulasi dan mekanisme yang diperlukan untuk penyelenggaraan bursa karbon dan perdagangan kredit karbon.

Beberapa kaitan yang relevan antara Permen LHK dan bursa karbon adalah sebagai berikut:

1. Penetapan NEK

Permen LHK menyediakan pedoman dan prosedur dalam penentuan nilai ekonomi karbon yang digunakan sebagai acuan dalam perdagangan kredit karbon di bursa. Penetapan NEK tersebut menjadi dasar untuk menentukan harga kredit karbon yang diperdagangkan di bursa.

2. Validasi dan Verifikasi Proyek

Permen LHK mengatur tentang validasi dan verifikasi proyek yang menghasilkan kredit karbon. Validasi dan verifikasi ini penting dalam menentukan keabsahan dan jumlah kredit karbon yang dihasilkan oleh proyek-proyek tersebut, yang akan menjadi objek perdagangan di bursa karbon.

3. Pendaftaran Proyek dan Transaksi

Permen LHK mengatur tata cara pendaftaran proyek yang memperoleh kredit karbon serta tata laksana transaksi kredit karbon di bursa. Hal ini mencakup proses pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan transaksi kredit karbon yang dilakukan oleh peserta bursa.

Dengan adanya Permen LHK 21/2022, regulasi dan mekanisme yang diperlukan untuk penerapan NEK dan pelaksanaan bursa karbon diatur dengan lebih terperinci. Permen LHK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi para pelaku bursa karbon dalam melaksanakan perdagangan kredit karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 (Permen ESDM 16/2022) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

Permen ESDM 16/2022 mengatur mengenai tata cara implementasi NEK, khususnya dalam subsektor pembangkit tenaga listrik di Indonesia.

Permen ESDM mengatur tata cara penentuan NEK dalam subsektor pembangkit tenaga listrik. Penetapan NEK ini akan menjadi dasar dalam menentukan nilai ekonomi dari kredit karbon yang dihasilkan oleh pembangkit tenaga listrik.

Selain itu, dalam Permen ESDM juga adanya kewajiban pelaporan emisi gas rumah kaca dan NEK oleh pembangkit tenaga listrik. Pelaporan ini penting dalam menghitung emisi dan menentukan jumlah kredit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Permen ESDM mengatur tata cara pendaftaran proyek pembangkit tenaga listrik yang memperoleh kredit karbon serta tata laksana transaksi kredit karbon di bursa. Hal ini mencakup proses pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan transaksi kredit karbon yang dilakukan oleh pembangkit tenaga listrik.

Dengan adanya Permen ESDM 16/2022, regulasi dan mekanisme yang diperlukan untuk penerapan NEK dalam subsektor pembangkit tenaga listrik diatur secara khusus. Permen ESDM ini memberikan panduan dan ketentuan yang jelas bagi pelaku bursa karbon dalam melaksanakan perdagangan kredit karbon yang dihasilkan oleh pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU 4/2023) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

UU 4/2023 menyebutkan bahwa unit karbon merupakan efek berdasarkan UU P2SK.

Pasal 24 UU 4/2023 menyebutkan bahwa perdagangan karbon, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dilakukan dengan mekanisme bursa karbon, dimana bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan POJK, Penyelenggara Pasar (Bursa Karbon) dapat mengembangkan kegiatan atau produk berbasis unit karbon, yang mana ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam POJK setelah dikonsultasikan dengan DPR.

 

MUTU International Sambut Baik Kebijakan Bursa Perdagangan Karbon

Sebagai salah satu Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang sudah terakreditasi KAN sejak tahun 2015 untuk menyelenggarakan penilaian kesesuaian berupa kegiatan validasi dan verifikasi berdasarkan ISO/IEC 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information, MUTU International sambut baik kebijakan bursa perdagangan karbon.

MUTU International sudah memiliki ekosistem bisnis yang sesuai untuk bursa karbon yakni sudah diakreditasi sebagai LVV GRK oleh KAN.  Kegiatan validasi dan verifikasi ini adalah salah satu dari bisnis utama MUTU International. Hingga saat ini, MUTU international telah menerbitkan 11 laporan validasi dan verifikasi gas rumah kaca dengan berbagai skema dan program serta terdapat 8 kegiatan yang akan dan sedang berlangsung pada tahun ini. MUTU International juga telah menerbitkan 105 sertifikat dengan skema International Sustainable Carbon Certification (ISCC) pada tahun 2022.

 

Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Menjaga Lingkungan Indonesia?

Sertifikasi dari lembaga MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir. PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 dan bergerak di bidang jasa inspeksi, testing, serta sertifikasi atau TIC (Training, Inspection, and Certification).

Anda bisa menghubungi MUTU International melalui:

Email: [email protected]

Telepon: (62-21) 8740202;

Atau Kolom Chat box yang tersedia.

Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.