Harapan Baru Kebangkitan Industri Parekraf di Masa Pandemi

Salah satu sektor yang paling keras terdampak efek pandemi Covid-19 yaitu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Bahkan, presentasenya pertumbuhan sektor Parekraf turun hingga lebih dari 30%. Penyebab utamanya pembatasan mobilitas serta dibatasinya jumlah pengunjung maupun jam-jam operasional bagi sektor parekraf.

Tetapi dibalik kesulitan ternyata ada harapan indah. Menurut prediksi para pakar ekonomi internasional, meskipun industri parekraf merupakan industri yang paling terpukul oleh efek pandemi, namun kebangkitan dan kepulihanya setelah pandemi diprediksi yang paling cepat.

Maka dari itu, diharapkan para pelaku bisnis parekraf dapat lebih lama bertahan dengan tetap menjalankan usaha dan bisnisnya sesuai peraturan-peraturan dan standar yang telah ditetapkan khusus untuk dilaksanakan selama kondisi pandemi. Protokol-protokol tersebut ditetapkan sebagai bentuk ikhtiar untuk beradaptasi selama masa pandemi sekaligus membangkitkan dan menyelamatkan pelaku usaha sektor Parekraf dari segi ekonomi.

Sejak 2020 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan program sertifikasi CHSE (cleanliness, hospitality, safety, and environment) yang bersifat gratis. Sertifikat hasil proses sertifikasi CHSE, dinamakan I Do Care, diberikan kepada pelaku usaha yang mampu memenuhi dan mendemonstrasikan kriteria dan ketentuan yang sudah ditetapkan pada indikator-indikator CHSE.

Penilaian sertifikasi CHSE dapat dikelompokkan menjadi tiga indikator umum: manajemen tata kelola, kesiapan SDM untuk melaksanakan CHSE, dan partisipasi pengunjung. Kriteria dan indikator khusus atau spesifik akan berbeda-beda sesuai ruang lingkup atau jenis usaha yang melakukan sertifikasi CHSE.

Setidaknya ada sembilan ruang lingkup usaha yang masuk dalam sistem sertifikasi CHSE: perhotelan, homestay, restoran dan rumah makan, daya tarik wisata, wisata tirta/air, masyarakat adat atau desa wisata, tempat cenderamata, Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), dan golf.

Bagi pelaku bisnis yang berhasil memenuhi indikator-indikator yang sudah ditetapkan sebanyak minimal 85%, maka akan diterbitkan sertifikasi I Do Care untuk mereka. Sertifikat I Do Care ditandatangani langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dengan masa berlaku 1 tahun.

Apa saja keuntungan memiliki sertifikasi I Do Care? Dua keuntungan menanti para pelaku bisnis parekraf, potensi pasar dan keberlangsungan bisnis. Bila mengamati proses implementasi regulasi-regulasi baru selama pandemi di Indonesia, terdapat potensi sertifikasi CHSE menjadi syarat diperbolehkannya sebuah pelaku bisnis di sektor Parekraf diizinkan beroperasi atau menerima pelanggan langsung di kemudian hari.

Semua usaha yang telah tersertifikasi CHSE akan masuk ke dalam sistem pencarian pada website CHSE.parekraf.go.id yang dikelompokkan berdasarkan provinsi. Pada website tersebut terdapat info-info krusial yang dapat mendorong pemasaran usaha seperti peta jenis usaha, nomor dan masa berlaku sertifikat I Do Care, kategori penilaian, dan lokasi usaha.

Adapun dari aspek konsumen, akan dihadapkan pada dua pilihan yaitu mengunjungi usaha parekraf yang sudah tersertifikasi, atau yang belum tersertifikasi. Tentunya akan lebih meyakinkan bagi para pelanggan untuk mengunjungi usaha yang sudah memiliki sertifika I Do Care.

Konsumen pun bisa berperan langsung dalam pengawasan usaha parekraf yang sudah tersertifikasi CHSE. Caranya, pengunjung dapat memindai label I Do Care yang tertera pada sertifikat I Do Care milik pelaku usaha. Setelah masuk ke laman daring CHSE, pengunjung dapat mengklik menu “laporkan” bila usaha parekraf tidak menerapkan standar CHSE.

Bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikasi CHSE dapat melakukan proses pendaftaran usaha secara mandiri ke website CHSE.parekraf.go.id. Setelah mendaftar, terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus pelaku usaha jawab sebagai bentuk penilaian mandiri terkait indikator-indikator CHSE sesuai jenis usaha.

Hasil dari penilaian mandiri tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh lembaga-lembaga sertifikasi yang bekerjasama dengan Kemenparekraf. Saat ini MUTU International menjadi salah satu partner Kemenparekraf dari konsorsium tiga lembaga sertifikasi di Indonesia.

Setelah melewati beberapa tahapan verifikasi, audit, technical review, mendapatkan rekomendasi, dan berhasil memenuhi minimal 85% dari kriteria dan indikator yang telah ditetapkan, maka sertifikat I Do Care akan diterbitkan untuk pelaku usaha yang bersangkutan.

 

(Dirangkum dari perbincangan Instagram Live Kamis BerMUTU Episode 2. Narasumber: Irham Budiman, S.Pi, M.Si.)