Lisensi FLEGT Mulai Berlaku November 2016

[:id]Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) akan berfungsi menjadi lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT) yang berlaku di pasar Uni Eropa mulai 15 November mendatang setelah semua Otoritas Kompeten (Competent Authority) di semua Negara anggota Uni Eropa, siap menerima ekspor produk kayu dengan Lisensi FLEGT dari Indonesia.. SVLK ini merupakan lisensi legalitas yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan dalam tahap uji tuntas (due dilligence) produksi kayu ekspor.

KLHK mencatat sekitar 2.000 eksportir produk kayu baik primer dan lanjutan di Indonesia telah memiliki SVLK yang mengolah bahan baku dari sekitar 24 juta hektare hutan Indonesia. Dengan lisensi FLEGT, produk kayu Indonesia dapat memasuki pasar 28 negara anggota Uni Eropa tanpa melalui proses uji kelayakan lagi.

Momentum pengapalan pertama ekspor produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT akan dirayakan baik di Indonesia maupun di Eropa untuk menandai momen bersejarah ini.

Setidaknya ada 2 kota tujuan di Eropa yang akan merayakan kedatangan produk kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia: yaitu Brussels dan London

Sebagai lembaga sertifikasi profesional, Mutu Certification International terus berupaya mendukung penerapan produk kayu yang berkelanjutan. Dengan memberikan pelayanan jasa sertifikasi dalam ruang lingkup produk kayu berkelanjutan. Selain SVLK, ada beberapa sertifikasi antara lain : Chain of Custody (CoC), Wood Source Verification (WSV)/ Verification Legal Original (VLO), Pengelolaan Hutan Produk Lestari (PHPL), Sustainable Forest Management (SFM), dan V-Legal sebagai penjamin yang menerangkan asal-usul kayu, pengolahan, serta penerapan produksi kayu berdasarkan standar keberlanjutan.

Sumber :
Marketing Communication
PT.MUTUAGUNG LESTARI[:en]System of Wood Verification Legitimations (SVLK) will function as the license of Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT) will take effect beginning next November 15 after all Competent Authority in European Union members are ready to accept the Indonesia’s FLEGHT exported wood. The SVLK is a legality license and have to be obtained by each company in the stage of due diligence of export wood production.

The Environment and Forestry Ministry has noted that 2000 Indonesia’s wood exporters whether primarily or advanced owned SVLK and processed raw wood materials from 24 million hectares of Indonesia’s forest. With the FLEGHT licenses wood products can enter market of 28 members of EU without process of due diligence again.

The momentum of first shipment of Indonesia’s FLEGT licensed wood export will be to Brussels and London. And as a professional certification institution, Mutu Certification International is making efforts to support the applications of sustainable wood products. Other than SVLK there are also other certifications among others Chain of Custody (CoC); Wood Source Verification (WSV); Verification Legal Original (VLO); Management of Sustainable Production Forest (PHPL); Sustainable Forest Management (SFM); and V-Legal as the guarantor that explained the origin of wood, management; and applications based on sustainability standards.

Sources:
Marketing Communication
PT.MUTUAGUNG LESTARI

 [:]