Inilah Manfaat ISPO bagi Pekebun Sawit Indonesia

Inilah Manfaat ISPO bagi Pekebun Sawit Indonesia

Sertifikasi ISPO merupakan sertifikasi wajib yang ditetapkan Pemerintah melalui Permentan No. 19 Tahun 2011. ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sertifikasi wajib yang ditetapkan pemerintah kepada industri kelapa sawit untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit secara berkelanjutan. Regulasi ini pertama kali dibuat pada tahun 2011 melalui Permentan No. 19 Tahun 2011.

Sekarang, dasar hukum terbaru sertifikasi ini telah mengacu pada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan Permentan No. 38 Tahun 2020. Dikeluarkannya kedua dasar hukum tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha kelapa sawit untuk meningkatkan produktivitas secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

 

Manfaat ISPO bagi Pekebun Sawit Indonesia

Di Indonesia, pelaku usaha kelapa sawit terdiri atas perusahaan perkebunan kelapa sawit serta pekebun kelapa sawit. Dengan memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, para pelaku usaha kelapa sawit dapat dipastikan legalitasnya dan bisa beroperasi di bawah payung hukum Indonesia.

Selain itu, masih banyak lagi manfaat spesifik yang bisa didapatkan oleh pekebun sawit melalui sertifikasi ini. Sebagai skema sertifikasi nasional yang bersifat wajib, berikut beberapa manfaat ISPO bagi para pekebun sawit Indonesia:

Bukti Legalitas Usaha

Sebagaimana penjelasan singkat di atas, sertifikasi ini bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha kelapa sawit Indonesia. Artinya, pekebun maupun perusahaan yang sudah tersertifikasi oleh Indonesian Sustainable Palm Oil akan terjamin legalitasnya.

Oleh karena itu, untuk memenuhi persyaratan sertifikasi ini, para pekebun wajib memiliki badan usaha sekaligus izin usaha yang legal dan masih berlaku. Dengan status yang legal, pekebun dapat lebih diuntungkan saat menjual produknya. Sebab tanpa ISPO, pengusaha dan pekebun tidak bisa mengekspor sawit ke luar negeri.

Wujud Pelestarian Lingkungan

Isu lingkungan dikenal sebagai kendala terbesar dalam berjalannya industri kelapa sawit. Itulah sebabnya, salah satu tujuan utama dari sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil adalah untuk menjamin usaha yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, salah satu prinsip yang wajib dipenuhi petani sawit adalah aspek pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mewujudkannya, ISPO mengatur secara jelas tentang kewajiban pelaku usaha maupun pekebun untuk menjaga lingkungan sekitar lahan perkebunan.

Meminimalisir Dampak Sosial

Selain aspek lingkungan, isu industri kelapa sawit lainnya yang tidak kalah signifikan adalah masalah sosial. Di daerah, seringkali ditemui kasus sengketa sosial dengan masyarakat setempat akibat keberadaan kebun sawit, entah akibat lahan maupun isu kesenjangan sosial.

Melalui ISPO, diharapkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh kebun kelapa sawit kepada masyarakat setempat bisa lebih terkontrol. Sehingga, kualitas hidup pekebun maupun masyarakat sekitar lahan dapat lebih terjamin.

Meningkatkan Daya Jual Produk

Produk bersertifikasi memiliki daya jual lebih tinggi dibandingkan produk biasa. Sebagai contoh, saat ini UNI Eropa hanya menerima produk yang sudah bersertifikasi RSPO. Artinya, nilai jual produk petani sawit akan meningkat dengan melakukan sertifikasi.

Selain itu, penerapan ISPO juga dapat meningkatkan harga jual TBS (tandan buah segar). Melalui sertifikasi ini, penetapan harga TBS bisa dilakukan secara lebih adil dan transparan, sehingga dapat membantu kesejahteraan pekebun sawit melalui harga yang lebih ideal.

Mengorganisir Kelompok Pekebun

Dalam rangka penerapan praktik perkebunan yang baik, ISPO menetapkan kriteria berupa pengelolaan pekebun dan organisasi kelembagaan pekebun. Melalui organisasi kelembagaan ini, para pekebun memperoleh wadah untuk belajar dan bekerja sama dengan berbagai mitra.

Melalui sertifikasi ISPO, pekebun swadaya diwajibkan untuk bergabung ke dalam kelompok seperti Gapoktan atau Kelompok Tani. Di dalam program ini, anggotanya bisa memperoleh berbagai wawasan dan kesempatan terkait pemasaran, penyediaan sarana produksi, usaha pelestarian lingkungan, dan lain sebagainya.

Dengan ekosistem komunitas yang baik dan positif, daya saing dan efisiensi usaha anggotanya akan semakin meningkat. Sehingga, kualitas para petani sawit juga dapat meningkat secara positif.

Memastikan Keberlanjutan Usaha

Sebagai industri yang memanfaatkan sumber daya alam, industri kelapa sawit juga harus dijalankan dengan prinsip usaha yang berkelanjutan (sustainable). Artinya, pekebun maupun perusahaan wajib menjalankan usahanya sesuai prinsip dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Prinsip dan kriteria ISPO pada dasarnya dibuat untuk menjamin ketahanan industri sawit Indonesia dalam jangka panjang. Sehingga, dengan menjadi pekebun yang sudah tersertifikasi, aspek keberlanjutan usaha juga menjadi lebih terjamin.

Meningkatkan Kualitas Petani Sawit

Seiring meningkatnya kelestarian lingkungan, kualitas hidup masyarakat setempat, dan daya jual produk kelapa sawit, maka kualitas para pekebun sawit juga akan meningkat. Hal ini sesuai dengan tujuan ISPO untuk menciptakan sistem industri perkebunan sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan.

Baca juga: Prinsip dan Kriteria yang Ditetapkan dalam ISPO

Persyaratan Sertifikasi ISPO bagi Pekebun Sawit

Inilah Manfaat ISPO bagi Pekebun Sawit Indonesia

Secara rinci, persyaratan dan tata cara sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil untuk pekebun dan perusahaan sawit diatur dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan turunannya, yaitu Permentan No. 28 Tahun 2020. Berbeda dengan perusahaan, rangkuman persyaratan yang wajib dipenuhi pihak pekebun adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan persyaratan berupa surat tanda daftar usaha perkebunan serta bukti kepemilikan hak atas tanah.

2. Pengajuan dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok. Kelompok dapat berbentuk kelompok pekebun, koperasi, atau kelembagaan ekonomi, dan wajib memiliki Tim Sistem Kendali Internal (Internal Control System).

3. Pekebun atau Tim Sistem Kendali Internal yang mengajukan harus memahami prinsip dan kriteria ISPO yang diperoleh melalui pelatihan dari lembaga terkait, yang meliputi 5 prinsip sebagai berikut:

  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  • Penerapan praktik perkebunan yang baik
  • Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati
  • Penerapan transparansi
  • Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

4. Melampirkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

5. Menyampaikan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO

 

Tata Cara Sertifikasi ISPO untuk Pekebun Sawit

Sesuai peraturan terbaru, penerbitan sertifikasi ISPO harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah terstandarisasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Adapun alurnya adalah sebagai berikut:

1. Pekebun mengajukan permohonan penilaian kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan yang diminta.

2. LS ISPO melakukan verifikasi terhadap persyaratan pengajuan.

3. Jika pemohon tidak memenuhi persyaratan yang diajukan, permohonan ditolak dan akan dikembalikan dengan disertai alasan penolakan.

4. Jika dari hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan, permohonan diterima dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian.

5. Pembuatan perjanjian dilakukan antara LS ISPO dan pemohon.

6. Jika pembuatan perjanjian tidak mencapai kesepakatan permohonan dianggap ditarik kembali oleh pemohon.

7. Jika perjanjian telah mencapai kesepakatan, dilakukan penandatanganan perjanjian sertifikasi ISPO, dengan isi perjanjian memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Hak dan kewajiban
  • Rencana sertifikasi
  • Penilikan
  • Jangka waktu perjanjian
  • Perubahan aturan pembekuan serta penghentian sertifikasi
  • Perselisihan
  • Keadaan darurat

8. Setelah perjanjian ditandatangani, dilakukan audit oleh LS ISPO. Setelah audit selesai dan sudah sesuai ketentuan, maka sertifikat bisa diterbitkan.

Hingga saat ini, sudah terdapat 15 LS di Indonesia yang telah terakreditasi KAN dan memiliki hak untuk memberikan layanan sertifikasi pada pekebun sawit. MUTU International adalah LS Pertama di Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian Pertanian RI dan Komisi ISPO.

MUTU International telah berpengalaman melayani jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi industri perkebunan sawit di Indonesia selama lebih dari 3 dekade. Hingga saat ini, MUTU International telah melayani lebih dari 3000 klien perusahaan multinasional bereputasi di seluruh dunia.

Sebagai LS pertama di Indonesia yang ditunjuk oleh Kementan, MUTU International telah dilengkapi fasilitas laboratorium terbaik. Dengan dukungan auditor dan inspektor profesional, Anda dapat mempercayakan sertifikasi ISPO usaha kelapa sawit Anda kepada MUTU International.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Tiktok @mutuinternational, Twitter @mutuinfo, Youtube @MUTU TV dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.

Referensi:

https://www.transtrapermada.com/wp-content/uploads/2021/05/Permentan-RI-38-Tahun-2020.pdf (Permentan No. 38 Tahun 2020)

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/134802/perpres-no-44-tahun-2020 (Perpres No. 44 Tahun 2020)