Peran Lembaga Validasi dan Verifikasi dalam Pencapaian NDC (dokumen komitmen) dan Perdagangan Karbon

Tangerang-(08/09/23) Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) menyelenggarakan Talkshow Diseminasi Peluang Perdagangan Karbon Di Bursa Internasional dan FGD Penguatan Regulasi Sertifikasi ISPO bagi Perkebunan Swadaya. PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU International) memiliki kesempatan untuk berbicara dalam acara ini sebagai salah satu pemateri yang membahas tentang “Peran Lembaga Validasi dan Verifikasi dalam Pencapaian NDC (dokumen komitmen) dan Perdagangan Karbon” yang dibawakan langsung oleh Tenaga Ahli Direksi Bidang Perubahan Iklim Dr. Ir. Wilistra Danny, M.For.Sc.

 

Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional dan turut serta dalam upaya global untuk mengurangi emisi GRK. Komitmen ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi lingkungan dan memberikan kehidupan yang layak bagi warganya, yang menjadi dasar komitmen Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim.

 

Sebagaimana dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC) menggarisbawahi pentingnya pengendalian perubahan iklim dengan mengukur karbon sebagai indikator kunci. Karbon memiliki nilai ekonomi dan dimensi internasional dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

“MUTU International berkomitmen untuk mencapai penurunan emisi GRK sebesar 29% melalui upaya sendiri dan 41% dengan dukungan kerja sama internasional, serta mencapai ENDC sebesar 31.89% melalui upaya sendiri dan 43.20% dengan dukungan kerjasama internasional pada tahun 2030. MUTU International juga mendukung upaya Net Zero Emission guna memenuhi NDC, yang merupakan kewajiban nasional Indonesia dalam mendukung agenda perubahan iklim global,” kata Wili Danny.

 

Pendekatan yang dapat digunakan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim melalui Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk perdagangan karbon, memiliki dua mekanisme utama, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi. Dalam hal ini, dukungan dan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta, sangat penting. Adapun yang terlibat dalam perdagangan ini mencakup Kehutanan, Energi, Limbah, Proses Industri dan Penggunaan Produk (PIPP), serta sektor Pertanian.

 

Aksi mitigasi yang dapat menurunkan emisi GRK melalui penyerapan dan penyimpanan karbon sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 dilakukan antara lain dengan Pengurangan laju deforestasi lahan mineral, penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah cair domestik, penambahan aksi mitigasi lainnya seperti CO2 recovery, improvement serta penggunaan varietas rendah emisi lahan sawah, sehingga aksi mitigasi tersebut sangatlah penting dalam penurunan emisi GRK dan pengendalian perubahan iklim.

Sebagai salah satu perusahaan nasional yang menyediakan layanan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi (TIC) dalam berbagai bidang produksi, PT Mutuagung Lestari Tbk berkomitmen dan mendukung penuh penurunan emisi GRK serta membangun kolaborasi yang kondusif dengan berbagai pihak guna memenuhi kewajiban dan mendapatkan manfaat dari pelaksanaan program NEK dan penerapan S-NBS (Sustainable Nature-Based Solutions) dalam pencapaian NDC Indonesia.

 

Sumber :

Kantor Komunikasi
PT Mutuagung Lestari Tbk