Penurunan Emisi GRK dari Dukungan Riau, Kepri, dan Sumbar

Penurunan Emisi GRK dari Dukungan Riau, Kepri, dan Sumbar

Indonesia berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya penurunan emisi GRK (gas rumah kaca) secara nasional dan ikut berperan serta dalam mengurangi emisi GRK secara global sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).

Hal demikian disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHL KLHK), Agus Justianto, pada Sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Kamis (24/8).

Kegiatan sosialisasi tersebut juga turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Balai PHL Wilayah I-VI, Kepala UPTD KPH lingkup Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Barat, pimpinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Riau dan Sumbar, Pimpinan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Provinsi Riau dan Sumbar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Ketua APHI Komda Riau.

Sebagaimana kita ketahui, Pasal 28 huruf H UUD 1945 menyebutkan bahwa negara wajib untuk melindungi lingkungan dan kehidupan yang layak bagi warga negaranya, termasuk dalam hal mengendalikan perubahan iklim agar tidak memberikan dampak buruk bagi keberlangsungan hidup warga negara Indonesia.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (PP 98/2021) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution / NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional menegaskan pentingnya pengendalian perubahan iklim, khususnya dengan mengukur nilai karbon sebagai indikator kunci.

Sektor Kehutanan menargetkan penurunan emisi GRK mencapai -140 juta ton CO2e pada 2030 mendatang. Selain itu, bentuk komitmen lain ialah dengan mendukung Net Zero Emission agar dapat mencapai target NDC.

Sebagai informasi, Indonesia telah menetapkan NDCs pada tahun 2016 yang mencakup komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri dan hingga 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Upaya ini termasuk pengendalian deforestasi, pengelolaan lahan berkelanjutan, pengembangan energi terbarukan, dan efisiensi energi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod, juga mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum bagi para seluruh stakeholder pengelolaan hutan di Provinsi Riau agar dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik dari berbagai peluang perdagangan karbon untuk dapat dikembangkan di daerahnya masing-masing. Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Riau melalui pengelolaan hutan lestari dan pembangunan daerah.

Dalam mekanisme perdagangan emisi atau yang biasa disebut juga sebagai sistem cap and trade, para pelaku usaha, baik perusahaan maupun organisasi, harus melakukan upaya penurunan emisi GRK sesuai dengan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) atau emission cap yang telah ditetapkan.

Setiap sektor usaha, seperti sektor pembangkit listrik misalnya, akan diberikan alokasi tertentu untuk emisi GRK sesuai dengan batas atas yang telah ditetapkan. Pada akhir periode tertentu, perusahaan harus melaporkan jumlah emisi GRK riil yang mereka keluarkan. Jika emisi yang dilepaskan melebihi batas atas yang telah ditetapkan, perusahaan akan dikenakan sanksi.

Selain itu, dalam mekanisme offset emisi atau offset karbon, yang diperjualbelikan adalah hasil dari penurunan emisi atau peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon. Penurunan emisi GRK ini dapat dicapai melalui pelaksanaan berbagai kegiatan atau aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim. Dengan demikian, sistem cap and trade menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi mereka seiring dengan mempromosikan upaya mitigasi perubahan iklim secara luas.

Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat berpotensi besar dalam mendukung penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan. Hal ini juga didukung dengan adanya 77 Unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada wilayah tersebut. Selain itu, sebagian besar pelaku usaha juga telah memiliki Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari.

Oleh karena itu, implementasi Pengelolaan Hutan Lestari yang dilakukan oleh PBPH akan memberikan dampak yang nyata dalam aksi penurunan emisi GRK, ditambah dengan luasnya Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Riau mencapai 5,36 juta ha (55,76 persen), di Provinsi Sumatera Barat seluas 153.859 ha (1,60 persen) dan di Provinsi Kepulauan Riau seluas 16.284 ha (01,7 persen) (website:pkgppkl.menlhk.go.id).

Perlindungan lahan gambut dari risiko kebakaran hutan dan lahan adalah salah satu komponen kunci dalam strategi pengendalian perubahan iklim, dan hal ini menjadi bagian integral dari upaya-upaya melindungi ekosistem gambut yang vital bagi mitigasi emisi GRK.

 

Ingin Ikut Terus Berkontribusi dalam Menjaga Lingkungan Indonesia?

PT Mutuagung Lestari Tbk atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

MUTU menyediakan jasa sertifikasi untuk berbagai sektor, yaitu sektor Pertanian (Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan lain-lain, Industri Jasa Publik (sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keamanan informasi, dan lain-lain), Pangan (Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)), sistem manajemen keamanan pangan, pangan organic, dan lain-lain), Ekonomi Hijau (sertifikasi gas rumah kaca, ISCC, dan lain-lain), Kehutanan (Forest Stewardship Council (FSC)), pengelolaan hutan produksi lestari, dan lain-lain) dan Produk Kehutanan (Ekolabel, Japanese Agricultural Standard (JAS), dan lain-lain).

Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan lembaga akreditasi mancanegara lainnya.Untuk melakukan pengurusan sertifikasi ISPO, Anda bisa menghubungi MUTU International.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.