Emisi Gas Rumah Kaca, Fungsi, serta Dampak yang Ditimbulkan

Prosedur Mengurus Sertifikasi Halal 2023

Negara mayoritas Islam, Indonesia ditargetkan menjadi pusat industri halal. Target ini sejalan dengan kewajiban sertifikasi halal melalui UU 33/2014. Setiap negara mempunyai kebijakan yang berbeda untuk diterapkan dalam negaranya. Penerapan kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan bagaimana kondisi masyarakatnya, termasuk Agama dan budaya.

Sebagai negara yang memiliki penduduk beragama Islam lebih dari 80%, Indonesia ditargetkan akan menjadi pusat industri halal. Target ini sejalan dengan adanya kewajiban sertifikasi halal melalui UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan wajib sertifikasi halal dapat bervariasi di setiap negara atau wilayah, tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, ketentuan mengenai sertifikasi halal diatur dalam UU 33/2014 yang melibatkan tiga aktor, yaitu: Kementerian Agama (dalam hal ini BPJPH) yang bertugas sebagai tempat pendaftaran dan penerbitan sertifikat, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku lembaga yang mengaudit kehalalan, dan MUI yang menetapkan fatwa.

Baca juga: Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab Penyelia Halal

 

Cara Mengurus Sertifikasi Halal di Kementerian Agama

Perlu diketahui bahwa pada Oktober 2024 mendatang, pemerintah memberlakukan adanya keharusan untuk memiliki sertifikasi halal bagi semua produk. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha agar produk usahanya dapat bersaing di tingkat internasional.

Saat ini, untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal di Kementerian Agama dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Pertama, melalui aplikasi PUSAKA Kemenag
  • Kedua, melalui laman ptsp.halal.go.id.

Langkah-langkah yang harus dilakukan pada saat melakukan pendaftaran sertifikasi halal diantaranya sebagai berikut :

1. Menyiapkan Dokumen

Langkah pertama yang dilakukan untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal adalah dengan memastikan bahwa segala dokumen yang diperlukan telah siap. Kelengkapan dokumen ini diperlukan untuk diunggah melalui aplikasi ataupun dicek secara manual. Dokumen yang dimaksud termasuk diantaranya formulir permohonan, salinan label produk, daftar bahan, diagram produksi, dan dokumen lain yang mungkin diminta oleh lembaga sertifikasi.

2. Melakukan Pendaftaran secara Online

Salah satu langkah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal adalah dengan melakukan pendaftaran secara online.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang bisa didapatkan di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhone atau melalui laman ptsp.halal.go.id.

3. Menentukan Skema Sertifikasi Halal

Ada dua skema yang disediakan pemerintah dalam membuat sertifikasi halal, yaitu:

Pertama, skema pernyataan pelaku usaha (self declare)

Self declare dipakai untuk pendaftaran produk yang sudah bisa dipastikan kehalalannya sehingga tidak perlu diuji karena sudah memenuhi kriteria dan tidak beresiko. Untuk skema ini, proses verifikasi kehalalan produk akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kedua, skema reguler

Untuk proses sertifikasi halal yang menggunakan skema reguler harus melalui tahap uji. Maka diperlukan adanya peran sekaligus keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

4. Membayar Biaya Sertifikasi Halal

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan sertifikasi halal, besaran biaya yang perlu dikeluarkan oleh pelaku usaha bergantung pada jenis usaha yang dijalankan.

  • Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Self Declare

Pengajuan permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak akan dikenakan biaya. Hal ini dikarenakan Kementerian Agama menyediakan program sertifikasi halal gratis yang disingkat SEHATI yang diperuntukkan untuk produk yang sudah dipastikan kehalalannya. Adanya sertifikasi halal gratis ini menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro kecil agar dapat mempertahankan sekaligus mengembangkan usaha yang dilakukannya.

  • Sertifikasi Halal Reguler bagi Usaha Mikro Kecil

Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang produknya masuk kategori sertifikasi reguler nantinya akan dikenakan biaya sebesar Rp 650.000. Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021. Biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000.

  • Bagi pelaku usaha non-UMK, Anda juga bisa mengetahui rincian harga sertifikasi halal. Semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.

Beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal diantaranya meliputi skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.

Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham menyebutkan bahwa biaya tersebut dihitung dan ditentukan dengan mengacu pada daftar standar biaya satuan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, pelaku usaha sudah bisa memperkirakan sendiri berapa besaran biaya yang akan dikeluarkan.

5. Menentukan Lembaga Pemeriksa Halal

Indonesia memiliki 55 Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang bekerjasama dengan BPJPH. Dengan demikian pelaku usaha bebas untuk memilih LPH mana yang diinginkan.

Setelah permohonan pengajuan sertifikasi halal dilakukan, lembaga sertifikasi akan melakukan peninjauan dan audit untuk dipastikan bahwa produk yang diajukan telah mematuhi standar halal yang telah ditetapkan.

6. Penerbitan Sertifikat Halal

Apabila produk yang didaftarkan dianggap telah memenuhi persyaratan halal, maka lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat halal yang sah. Sertifikat inilah yang menjadi bukti bahwa produk tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal.

 

Sekilas tentang Komite Fatwa Produk Halal

Dalam rangka mempercepat capaian sertifikasi halal, Kemenag telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang dikukuhkan sejak Maret 2023. Komite fatwa ini terdiri dari 25 ulama dan akademisi.

Pembentukan Komite Fatwa Produk Halal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu 2/2022) tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Ingin Melakukan Pengurusan Label Halal?

PT Mutuagung Lestari atau Mutu International merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990. Kami melayani berbagai jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi untuk berbagai macam industri. Tim ahli kami yang didukung oleh pengalaman selama lebih dari 30 tahun, bekerja untuk mengidentifikasi masalah dan menyarankan solusi yang sesuai, guna meningkatkan kinerja perusahaan Anda secara efektif dan efisien.

Sejak berdirinya bergerak dibidang sertifikasi kehutanan dan industri yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Untuk melakukan pengurusan sertifikasi Halal, Anda bisa menghubungi MUTU International. Sertifikasi dari lembaga pelatihan MUTU International bersifat resmi dan BNSP. Jadi Anda tidak perlu khawatir.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Linkedin, Tiktok, Twitter , Youtube dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.