PT MUTUAGUNG LESTARI BERSIAP MENUJU LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU

Kamis, (06/10), bertempat diruang Rapat Meranti PT Mutuagung Lestari, Divisi Quality Assurance mengadakan sosialisasi mengenai skema Industri Hijau yang merupakan skema baru dan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar Industri Hijau ini merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.

Rapat sosialisasi ini dibuka oleh Siti Jamilah selaku Manager QA. Siti Jamilah menyampaikan, bahwa saat ini PT Mutuagung Lestari dalam proses menuju Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang berada di bawah Kementerian Perindustrian. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan daya saingnya di tengah percampuran ekonomi yang semakin ketat menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Rapat dilanjutkan dengan presentasi yang disampaikan oleh Ferry Sidauruk selaku Head of BOD yang membahas mengenai overview mengenai Industri Hijau dan Peluang dari Skema Industri Hijau.

Ferry mengatakan, “Industri Hijau ini sebagai langkah untuk mengimbangi kemajuan ataupun pencapaian di industri pengolahan dan saat ini yang menghambat bukan lagi tarif yang tinggi tetapi hambatan yg sekarang dihadapi adalah mengenai standar, dan seberapa dampak pencemaran dalam hal ini emisi-emisi.”

“Dalam Industri Hijau ini ada beberapa persyaratan dalam penerapannya” ungkap Ferry.

Presentasi yang kedua disampaikan oleh Abdul Rahman sebagai Lead Auditor yang membahas terkait standar teknis Industri Hijau.

“Ada banyak faktor kenapa Kementerian Perindustrian berinisiatif untuk membuat skema Industri Hijau” ungkap Abdul.

Abdul juga mengatakan bahwa dasar hukum dari industri hijau ini diatur dalam Undang-undang No. 3 tentang perindustrian pasal 77 – 83. Penerapan Standar industri hijau secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib dalam undang-undang No. 3 tahun 2014 pasal 80 ayat 1.

Pada tahap awal penerapan sertifikasi Industri Hijau bersifat sukarela. Kelak sertifikat ini akan memiliki peran penting yang lebih bersifat mandatory bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya sesuai konsep Industri Hijau.

Sumber :
Marketing Communication
PT.MUTUAGUNG LESTARI