STRUKTUR TATA KELOLA

KEBIJAKAN DIVIDEN

Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk saham biasa atas nama yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.

 

Berdasarkan UUPT, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham dalam RUPS serta memperhatikan kewajaran pembagian dividen serta kepentingan Perseroan. Berdasarkan Pasal 70 dan 71 UUPT, sepanjang Perseroan memiliki saldo laba positif dan telah mencadangkan laba, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan ketentuan bahwa (1) pemegang saham Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tersebut dalam RUPS dan (2) Perseroan memiliki laba bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.

 

Direksi berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir jika keadaan atau kemampuan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa dividen interim tersebut diperhitungkan dengan dividen yang akan dibagikan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya. Jika pada akhir tahun buku Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan wajib dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut.

 

Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan berencana membayarkan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan rasio sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari saldo laba positif tahun berjalan Perseroan setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib menggunakan tahun buku 2023 dan akan dibagikan tahun 2024 dengan tetap memperhatikan tingkat kesehatan Perseroan dan hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Pembagian dividen oleh Perseroan ditentukan berdasarkan hasil RUPS Tahunan Perseroan dan juga kinerja serta rencana pengembangan bisnis Perseroan.

 

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat membatasi hak pemegang saham publik dalam menerima dividen. Jadwal, jumlah dan jenis pembayaran dari pembagian dividen akan mengikuti rekomendasi dari Direksi, akan tetapi tidak ada kepastian apakah Perseroan dapat membagikan dividen dalam setiap periode akuntansi. Keputusan untuk pembayaran dividen akan bergantung kepada persetujuan manajemen yang mendasarkan pertimbangannya pada beberapa faktor antara lain:

 

        1. pendapatan dan ketersediaan arus kas Perseroan;
        2. proyeksi keuangan dan kebutuhan modal kerja Perseroan;
        3. prospek usaha Perseroan;
        4. belanja modal dan rencana investasi lainnya;
        5. rencana investasi dan pendorong pertumbuhan lainnya;

 

Penentuan jumlah dan pembayaran dividen atas saham tersebut, akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi laba ditahan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan dan kebutuhan kas. Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) (sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ini).

Riwayat pembayaran dividen Perseroan adalah sebagai berikut:

Kebijakan dividen Perseroan merupakan pernyataan dari maksud saat ini dan tidak mengikat secara hukum karena kebijakan tersebut bergantung pada adanya perubahan persetujuan Pemegang Saham pada RUPS.