ISO 27001 Adalah: Sistem Manajemen Keamanan Informasi

Kewajiban Sertifikasi ISPO bagi Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit

Industri kelapa sawit merupakan salah satu bidang usaha unggulan di Indonesia. Potensi luas lahan dan iklim yang mendukung, membuat bisnis perkebunan kelapa sawit tumbuh subur di Indonesia. Namun perlu diketahui bahwa sejak tahun 2011 terdapat kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit. 

Standar ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) dikembangkan oleh pemerintah Indonesia guna mendorong pengelolaan perkebunan sawit yang berkelanjutan. Serta menjadi bentuk komitmen dari pemerintah dalam mitigasi efek gas rumah kaca.

 

Apa itu Kewajiban Sertifikasi ISPO?

Sertifikasi ISPO yaitu rangkaian dari aktivitas penilaian kesesuaian (conformity assessment) terhadap bisnis perkebunan kelapa sawit. Usaha terkait akan mendapatkan jaminan tertulis yang menyatakan bahwa produk dan tata kelola perkebunan sawit yang dilakukan, telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO. 

Dengan melakukan kewajiban sertifikasi ISPO berarti setiap perusahaan dan bidang usaha kelapa sawit akan melalui penilaian kesesuaian dan audit. Dengan melihat kriteria dan indikator yang sudah ditetapkan. Proses audit dilakukan oleh lembaga sertifikasi berpengalaman yang telah ditunjuk oleh komisi ISPO. 

Terdapat lima lembaga penilaian yang dipercaya untuk melakukan sertifikasi ISPO. Di antaranya yaitu Mutu Internasional, Sucofindo, Sai Global Indonesia, TUV Nord Indonesia, dan TUV Rheinland Indonesia. 

Kelima lembaga ini dapat melakukan audit dan memberikan sertifikasi ISPO kepada perusahaan atau bidang usaha kelapa sawit yang telah memenuhi standar.

Baca juga: Daftar Lembaga Sertifikasi ISPO  Terbaik di Indonesia

Kriteria dan Prinsip ISPO

Perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki sertifikasi ISPO dan aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2011. Sedangkan bagi pekebun kelapa sawit kewajiban sertifikasi ISPO akan ditetapkan mulai bulan November tahun 2025 nanti. 

Namun diharapkan dari sekarang pekebun sudah mendaftarkan diri untuk sertifikasi. Sertifikat ISPO sendiri berlaku selama 5 tahun .

Prinsip dan kriteria ISPO untuk perusahaan perkebunan, berbeda dengan prinsip yang ditetapkan kepada pekebun kelapa sawit. Bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memenuhi prinsip dan kriteria di bawah ini:

  • Kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan
  • Penerapan praktik atau cara perkebunan yang baik.
  • Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, serta keanekaragaman hayati.
  • Tanggung jawab atas aspek ketenagakerjaan.
  • Memiliki tanggung jawab sosial dan melakukan pemberdayaan ekonomi pada masyarakat.
  • Menerapkan transparansi.
  • Peningkatan usaha berkelanjutan.

Sedangkan prinsip dan kriteria ISPO untuk pekebun kelapa sawit yaitu:

  • Patuh terhadap aturan perundang-undangan.
  • Menerapkan cara atau praktik perkebunan yang baik.
  • Pengelolaan yang baik terhadap lingkungan hidup, sumber daya alam, dan juga keanekaragaman hayati.
  • Menerapkan transparansi.
  • Peningkatan usaha berkelanjutan.

Bila dilihat antara keduanya, yang berbeda hanyalah jumlah prinsip dan kriteria yang dibebankan untuk kewajiban sertifikasi ISPO. Hal ini berkaitan dengan perbedaan perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit dari segi skala. 

Permentan Nomor 38 tahun 2020 memberikan penjelasan definisi di antara perusahaan perkebunan dan pekebun. Perusahaan perkebunan kelapa sawit merupakan badan usaha yang berbadan hukum, yang mengelola bidang usaha perkebunan sawit dalam skala tertentu.

Sedangkan pekebun kelapa sawit diartikan sebagai perseorangan atau kelompok, yang menjalankan usaha kebun kelapa sawit, tapi tidak mencapai skala tertentu.

 

Landasan Aturan Kewajiban Sertifikasi ISPO

Standar ISPO merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menghadirkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Perusahaan perkebunan atau pekebun kelapa sawit yang bisa mendapatkan sertifikasi ISPO adalah usaha yang dinilai layak sosial budaya, layak ekonomi, dan ramah lingkungan. 

Penentuan kriteria, persyaratan, dan tata sertifikasi ISPO telah diatur dengan rinci. Yaitu dalam Perpres Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Serta pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 38 tahun 2020, tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.

Ruang lingkup dari Perpres Nomor 44 Tahun 2020 mengatur tentang:

  • Sertifikasi ISPO
  • Kelembagaan
  • Keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta
  • Pembinaan dan pengawasan
  • Sanksi

Kemudian ruang lingkup dari Permen Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 yaitu:

  • Prinsip dan kriteria ISPO
  • Syarat dan tata cara sertifikasi ISPO
  • Pembinaan dan pengawasan
  • Biaya sertifikasi ISPO dan fasilitasi pendanaan
  • Sanksi administratif

Kedua aturan tersebut menjadi landasan hukum kegiatan sertifikasi ISPO. Bila mengacu pada dua peraturan ini, maka seharusnya kewajiban sertifikasi ISPO sangat mungkin dilakukan oleh setiap pengusaha kelapa sawit. Karena syarat dan ketentuannya sudah dijelaskan dengan detail. 

Adapun proses pengajuan sertifikasi dilakukan oleh pihak pengusaha sendiri kepada lembaga sertifikasi ISPO yang telah ditunjuk. Lembaga sertifikasi akan melakukan penilaian kesesuaian berdasarkan kriteria dan prinsip ISPO yang sudah diatur dalam Permentan. 

Lembaga sertifikasi akan menyampaikan laporan kepada komite ISPO terkait sertifikat yang sudah diterbitkan. Maupun data mengenai pelaku usaha kelapa sawit yang masih dalam proses perbaikan atau melengkapi persyaratan.

 

Keuntungan Sertifikasi ISPO

Bagi perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit yang telah memiliki sertifikasi ISPO, akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

Memberikan Nilai Materi yang Lebih

Label standar ISPO bisa memberikan tambahan nilai pada produk akhir dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Tata Kelola yang Baik

Operasional bisnis dan tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan efisien. Termasuk pengelolaan dari aspek ketenagakerjaan akan terjamin lebih baik. 

Ramah Lingkungan

Potensi timbulnya pencemaran lingkungan akibat aktivitas bisnis akan lebih sedikit. Sehingga membuat bisnis dikenal sebagai perusahaan yang berhasil menerapkan konsep ramah lingkungan dan minim limbah

 

Sanksi Bagi Usaha yang Tidak Sertifikasi ISPO

Bila kewajiban sertifikasi ISPO tidak dianggap serius dan pelaku usaha tidak mengajukan sertifikasi, maka mereka bisa terkena sanksi. Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, yaitu terdiri dari:

Teguran Tertulis

Teguran tertulis diberikan satu kali dalam waktu 6 bulan. Dengan tujuan agar pihak perusahaan mulai melakukan perbaikan dan mengajukan sertifikasi. 

Pemberhentian Sementara

Jika teguran tertulis tidak membuahkan hasil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif. Yaitu pemberhentian sementara bisnis perkebunan selama enam bulan. 

Pencabutan Izin 

Apabila perusahaan tetap tidak menindaklanjuti teguran dan pemberhentian sementara, maka bisnis dapat dikenakan sanksi administratif selanjutnya. Yakni pencabutan izin usaha. 

Kemudian, jika suatu usaha sudah memiliki sertifikat ISPO, namun tidak melaksanakan prinsip dan kriterianya, maka akan dikenakan sanksi juga. Sanksi tersebut yaitu berupa:

Teguran Tertulis

Teguran tertulis yang diberikan dua kali. Perusahaan memiliki waktu dua bulan untuk mulai menerapkan standar dan kriteria ISPO. 

Pembekuan Sertifikat ISPO

Jika teguran yang ke-2 tidak membuat perusahaan berbenah, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sertifikat ISPO akan dibekukan selama 6 bulan.

Pencabutan Sertifikat ISPO

Apabila setelah enam bulan masih belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif selanjutnya. Sertifikat ISPO yang sudah didapat akan dicabut oleh lembaga sertifikasi. 

Maka dari itu pelaku usaha perkebunan kelapa sawit harus segera menindaklanjuti aturan kewajiban sertifikasi ISPO. Dengan cara terus berupaya menerapkan kriteria dan prinsip ISPO. Kemudian segera ajukan proses sertifikasi ke lembaga yang telah ditunjuk. 

Mutu Internasional sebagai  lembaga sertifikasi dengan pengalaman 30 tahun lebih, siap membantu perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit. Auditor dan tenaga ahli akan mengawal proses penilaian kesesuaian dengan cermat dan cepat, hingga pelaku usaha perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan sertifikat ISPO.

Silahkan hubungi Mutu Certification International untuk pelatihan lainnya melalui [email protected] atau (62-21) 8740202. Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Certification International sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu International di @mutuinternational untuk update pelatihan lainnya.